Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Ditetapkan: 29 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu barang milik negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Lembaga Manajemen Aset Negara dalam peningkatan layanan di bidang pendanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta untuk optimalisasi dalam pengelolaan aset negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan


Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang