Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/3/2017

Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 434

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemberian Izin Khusus bagi kegiatan usaha industri Karet Remah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perlu mengatur tata cara pemberian Izin Khusus bagi industri Karet Remah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber


Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027


Rencana Umum Energi Aceh