Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah


Ditetapkan: 15 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan produk hukum daerah terutama peraturan daerah yang sudah tidak produktif, tidak efektif, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan pencabutan.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Di Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki