Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958

Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949


Disahkan pada tanggal 31 Juli 1958
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 109
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1644
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;

  2. bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;

  3. bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
    a. Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;
    b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut;
    c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
    d. Konpensi tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2


Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik