
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1593 Tahun 2021 tentang Penetapan Unit Pengelola Sampah Terpadu sebagai Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pengelola Sampah Terpadu ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini