Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1593 Tahun 2021 tentang Penetapan Unit Pengelola Sampah Terpadu sebagai Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pengelola Sampah Terpadu ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025
Tata Naskah Dinas di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2016
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia