Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2017
Jenis: Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat;

  2. Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi merekomendasikan perlunya Mahkamah Konstitusi membuat kebijakan yang mengharuskan Hakim Konstitusi menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif


Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif