![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat;
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi merekomendasikan perlunya Mahkamah Konstitusi membuat kebijakan yang mengharuskan Hakim Konstitusi menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019
Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018
Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan