Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1476

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Perhubungan


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan