![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2020
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Konsiderans
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2023
Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2024
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum