Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 telah ditetapkan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia