Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Ditetapkan: 23 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 telah ditetapkan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

  2. bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara


Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan