Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/KR.010/9/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1432
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 telah ditetapkan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

  2. bahwa berdasarkan hasil analisis risiko dan pemantauan organisme pengganggu tumbuhan terdapat perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cimahi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Laporan Bank Umum Terintegrasi


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan