Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 47 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian hibah Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Persatuan Emirat Arab secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta.

  2. bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta bertujuan untuk memberi pedoman tata laksana pemberian bantuan sosial dari hibah Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

  3. bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta perlu ditetapkan dalam produk hukum daerah untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum implementasi Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama