
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat Pasal 29 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6576), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia