Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 29 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6576), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020
Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir