Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019

Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 473

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan manajemen sumber daya manus1a berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional diplomat diperlukan standar kompetensi jabatan fungsional diplomat;

  2. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional diplomat diperlukan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional diplomat;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Luar Negeri menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan fungsional diplomat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen


Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion


Akademi Talenta Aparatur Sipil Negara