Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983

Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 1983
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung dalam praktek pernah terjadi barang bukti yang dirampas tidak dapat dilelang guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 273 ayat (3) KUHAP dikarenakan putusan Pengadilan tidak ada lagi aslinya, salinannya maupun petikannya, maka dengan ini Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 (Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan) berlaku mutatis mutandis bagi keperluan pelelangan barang bukti yang dirampas tersebut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pedoman Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa


Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024