Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983
Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Berhubung dalam praktek pernah terjadi barang bukti yang dirampas tidak dapat dilelang guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 273 ayat (3) KUHAP dikarenakan putusan Pengadilan tidak ada lagi aslinya, salinannya maupun petikannya, maka dengan ini Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 (Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan) berlaku mutatis mutandis bagi keperluan pelelangan barang bukti yang dirampas tersebut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33.K/MB.02/MEM.B/2023
Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib