Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1778

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu c1n penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

  2. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana bagi masyarakat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial


Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Gudang Senjata Api dan Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu