Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu c1n penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana bagi masyarakat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019
Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/26/PADG/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor