Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 November 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
    Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  2. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  3. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016
    Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  4. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  5. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dana otonomi khusus Aceh sebesar 2% (dua persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1 % (satu persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2027.

  3. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan pemerataan dana otonomi khusus bagi pembangunan Kabupaten/Kota, perlu diubah kembali mengenai tata cara pengalokasian dana otonomi khusus.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar