Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Ditetapkan pada tanggal 18 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1875

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kesehatan jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, perlu dilaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji melalui penyelenggaraan kesehatan haji;

  2. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan haji sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana


Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum