Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat


Ditetapkan: 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional


Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2025


Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut