![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Satu Data Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, perlu dilakukan pengintegrasian data dan informasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
bahwa pengintegrasian data dan informasi dilakukan untuk memberikan standar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sehingga diperoleh keseragaman kualitas dan integrasi data di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Satu Data Lembaga Administrasi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker