Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2020

Satu Data Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, perlu dilakukan pengintegrasian data dan informasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa pengintegrasian data dan informasi dilakukan untuk memberikan standar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sehingga diperoleh keseragaman kualitas dan integrasi data di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Satu Data Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker