Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2020

Satu Data Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan, perlu dilakukan pengintegrasian data dan informasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa pengintegrasian data dan informasi dilakukan untuk memberikan standar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara sehingga diperoleh keseragaman kualitas dan integrasi data di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Satu Data Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung


Komisi Nasional Disabilitas


Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping