Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Konsiderans
bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021
Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024