
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 291 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi