Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008

Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2008
Jenis: Qanun
Status

Diubah dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  2. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016
    Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
  3. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mendapat tambahan dana bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebesar 55% untuk minyak dan 40% untuk pertambangan gas bumi.

  2. bahwa selain mendapat tambahan dana bagi hasil sebagaimana tersebut pada huruf a, berdasarkan Pasal 183 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh juga mendapat dana otonomi khusus setara 2% (dua persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 dan setara 1% (satu persen) pagu Dana Alokasi Umum Nasional untuk Tahun 2023 sampai dengan 2028.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) dan Pasal 183 Ayat (4) pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus untuk membiayai Program Pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan Gas Bumi dan penggunaan dana otonomi khusus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antara Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Akuisisi Pengetahuan Lokal


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan


Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia