Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021

Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Bappebti Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar saat ini khususnya dalam memberikan kemudahan masyarakat menjadi Nasabah dan efektivitas pengawasan pelaksanaan penerimaan Nasabah secara elektronik online oleh Pialang Berjangka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Psikososial Kedokteran Okupasi


Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera


Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor