
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komodit
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Bappebti Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar saat ini khususnya dalam memberikan kemudahan masyarakat menjadi Nasabah dan efektivitas pengawasan pelaksanaan penerimaan Nasabah secara elektronik online oleh Pialang Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu dicabut dan diganti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)