Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Februari 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025
    Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039


Pengalihan Akreditasi Program Studi Bidang Keguruan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan


Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan


Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi