Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2022
Standar Data dan Metadata Data Ketenagakerjaan Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler