Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 9 April 2013
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
    Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Desain Prototipe/Purwarupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 (Tiga) Kiloliter