Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015

Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024
    Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang semakin beragam dan kompleks dapat meningkatkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

  2. bahwa penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance), manajemen risiko yang memadai, dan praktik asuransi yang sehat pada perusahaan asuransi serta pemberdayaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta perlu ditingkatkan sehingga risiko terkait produk asuransi dan pemasaran produk asuransi dapat dikelola dengan baik;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap produk asuransi diperlukan pengaturan dan pengawasan yang dapat mendukung perkembangan asuransi mikro;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga