Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015

Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 287
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5770

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020
    Saluran Pemasaran Produk Asuransi
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022
    Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang semakin beragam dan kompleks dapat meningkatkan risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

  2. bahwa penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance), manajemen risiko yang memadai, dan praktik asuransi yang sehat pada perusahaan asuransi serta pemberdayaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta perlu ditingkatkan sehingga risiko terkait produk asuransi dan pemasaran produk asuransi dapat dikelola dengan baik;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap produk asuransi diperlukan pengaturan dan pengawasan yang dapat mendukung perkembangan asuransi mikro;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia


Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Rekening Giro di Bank Indonesia


Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia