Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian hidrologis ekosistem gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, telah ditetapkan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua sebagai lokasi percepatan restorasi gambut;
bahwa untuk mendukung kegiatan percepatan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menugaskan kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua untuk melaksanakan kegiatan percepatan restorasi gambut di daerahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022
Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050