Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009

Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 April 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: Kep/3/1/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan sebagai mediator antara penentu kebijakan dengan pelaksana kebijakan program Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral dan modern, diperlukan peran Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan