Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024
    Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, estetika, dan ketertiban dalam penyusunan Naskah Dinas Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/TU.120/05/2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri pertanian Nomor 41/PERMENTAN/TU.120/ 10/2018 tentang Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pertanian;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai tata naskah dinas di Kementerian Pertanian, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Protokol Kesehatan Dalam Pengendalian Pandemi


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial


Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang tidak Diusahakan dalam rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi