Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/468/M.KT.01/2019 perihal Penataan Organisasi Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021
Pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol