Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan: 6 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;

  2. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Asuransi Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Spesifikasi Teknis Suplemen Gizi Mikro untuk Ibu Hamil Khusus Program