Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Konsiderans
bahwa satuan pelayanan pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas untuk mengatasi beban kerja dan organisasi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhannya serta sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, perlu ditingkatkan statusnya dari unit organisasi nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi pada Balai Pengelola Transportasi Darat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditingkatkan statusnya menjadi unit pelayanan teknis, oleh karena itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba