
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, habitat penyu, dan habitat bambu laut, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan.
bahwa perairan di wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tupabbiring Provinsi Sulawesi Selatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian