Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017

Ujian Pengangkatan Notaris


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1669

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah harus melaksanakan tugas dan kewajiban dengan menjalankan prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pemangku kepentingan;

  2. bahwa untuk mewujudkan Notaris yang memiliki kompetensi sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur pelaksanaan ujian pengangkatan Notaris;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Ujian Pengangkatan Notaris;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal