Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020

Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Silencer menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer,

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 260.K/OT.01/MEM.S/2021 tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan