Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 290
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6599

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak selalu menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumen di sektor jasa keuangan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu dibentuk peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;

  3. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan memerlukan penyempurnaan untuk mewujudkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien, serta untuk menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik