Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021

Kebun Bibit Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 547
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kebun Bibit Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020


Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992