Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021

Kebun Bibit Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 547

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah memberikan dukungan dalam penyediaan bibit tanaman;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, perlu mengatur kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengembangan perbenihan berupa Kebun Bibit Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kebun Bibit Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013


Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal