Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019
Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023
Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet