Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Program Profesi Advokat
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016
Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020
Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat