Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 606
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengatur kembali tata cara permohonan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana


Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup