Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2023

Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

  2. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur telah mengalami perubahan kondisi lingkungan strategis di antaranya perubahan luasan kebutuhan lahan, prakiraan permintaan jasa angkutan udara, rencana pengembangan dan tahap pembangunan bandar udara dan perubahan tata letak serta penambahan muatan rencana induk yaitu Batas Kawasan Kebisingan (BKK), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), sehingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

  3. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandar udara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting


Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)