Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019

Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1096

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan aman, serta memiliki Izin bekerja;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir diperlukan adanya pengaturan mengenai ketentuan tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024


Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria


Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan