
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016
Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa penetapan luas maksimum dan minimum tanah pertanian untuk melaksanakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
bahwa pelaksanaan pembagian tanah dari kelebihan maksimum yang diatur dalam Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tanah yang diambil pemerintah karena tinggal di luar daerah dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pembatasan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu pengaturan lebih lanjut agar dapat mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian oleh perorangan atau badan usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018
Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021
Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi