Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Konsiderans
bahwa satuan pelayanan pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas untuk mengatasi beban kerja dan organisasi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhannya serta sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, perlu ditingkatkan statusnya dari unit organisasi nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi pada Balai Pengelola Transportasi Darat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditingkatkan statusnya menjadi unit pelayanan teknis, oleh karena itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2023
Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6.A Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah