Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018

Tugas Belajar


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kolaka dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain


Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan