Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1622

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda;

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah


Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas


Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)


Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak