Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2020

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1194

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan;

  2. bahwa untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, baik berupa penambahan, · penghapusan, atau penggantian, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan;

  4. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 114/S/I/7/2019 tanggal 2 Juli 2019, telah memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten


Rincian Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023