Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016

Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2016
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 112

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/SK/K/1995 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesua1 dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memerlukan tata kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027


Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara


Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia