
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan:
Menimbang:
bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/SK/K/1995 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesua1 dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memerlukan tata kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 162/KMA/SK/IX/2016
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 82/KMA/SK/V/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang