Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bantuan Hukum


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring


Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum