Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah


Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022