Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017
    Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dalam penjualan komoditas tambang mineral dan batubara melalui penetapan harga patokan, perlu mengatur kembali penetapan harga patokan mineral logam dan batubara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian